Didakwa Berikan Rp5 Miliar, Pengacara Asiang: Apakah Pinjaman ke  Pejabat Negara Gratifikasi?  



Kamis, 03 Oktober 2019 - 14:26:25 WIB



JAMBERITA.COM- Pengusaha Joe Fandi alias Asiang menjalani sidang perdana hari ini Kamis (3/10/2019). Asiang didakwa memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 Miliar kepada anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019).

Hanya saja, Kuasa Hukum Asiang, Handika Honggowongso menilai apa yang diberikan kliennya adalah pinjaman.  Handikan yang juga pernah mendampingi Zumi Zola mengatakan  kliennya dalam hal ini memang benar memberikan pinjaman uang kepada pejabat negara. Hal itu memang telah dibuktikan terhadap fakta persidangan yang sebelumnya. "Sekarang ini tinggal menunggu apakah pinjaman itu ada embel-embelnya atau hanya pinjaman cuma-cuma," katanya, Kamis (3/10/2019).

Ia mengatakan, hal ini akan dibuktikan pada sidang selanjutnya. Intinya memang uang yang diberikan oleh klien kami ini apakah memang murni pinjaman atau ada tendensi mengarah ke proyek. "Bahwa uang itu mengalir ke anggota DPRD memang iya, tetapi memang tidak semuanya. Ada yang menolak uang tersebut," sebutnya.

Apakah bisa disebut Asiang ini sebagai korban dalam kasus ini? Handika menyebutkan bahwa korban ini hanya ada dalam kasus yang lain. Permasalahannya adalah memberi pinjaman kepada pejabat negara itu bisa diartikan sebagai gratifikasi jika dalam kasus korupsi. "Kalau pinjaman ini masalah perdata, ya murni akan jadi kasus perdata," tutupnya.(am)





Artikel Rekomendasi